Idul Adha merupakan salah satu perayaan keagamaan umat muslim yang jatuh pada 10 Dzulhijjah. Yakni perayaan Hari Raya Idul Adha. Setelah perayaannya, terdapat tiga hari penting yang dikenal sebagai hari tasyrik.
Oleh karena itu, menjelang bulan Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha istilah ‘hari tasyrik’ mulai sering didengar. Di hari tasyrik ini terdapat sejumlah ketentuan seperti amalan dan larangan yang patut diketahui umat muslim.
Pada dasarnya hari tasyrik merujuk pada tiga hari setelah Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah. Dengan begitu, hari tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:
وأيام التشريق ثلاثة بعد يوم النحر سميت بذلك لتشريق الناس لحوم الأضاحى فيها وهو تقديدها ونشرها في الشمس
Artinya: “hari tasyrik adalah sebutan bagi tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah hari nahar (10 Dzulhijjah). Tiga hari itu dinamai demikian karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut, yaitu mendendeng dan menghampar daging pada terik matahari,” (Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj, Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj, [Kairo, Darul Hadits: 2001 M/1422 H], juz IV, halaman 273).
Secara bahasa hari tasyrik sendiri berasal dari kata ‘tasyriq’ yang berarti penghadapan ke arah timur (arah sinar Matahari). Sebagian ulama berpendapat, hari tasyrik dinamai demikian karena setelah Idul Adha umat muslim akan memotong hewan kurban setelah Matahari memancarkan cahayanya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hari tasyrik dinamai demikian karena salat Idul Adha dilaksanakan ketika matahari memancarkan cahaya. Adapun sebagian ulama lainnya menyebut hari tasyrik sebagai hari makan dan minum.
Seperti yang dijelaskan berikut ini:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya: “Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, hari tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari zikir,’” (HR Muslim).
Di dalam periwayatan lainnya, hari tasyrik diartikan sebagai hari makan dan minum. Sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:
عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَزَادَ فِي رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ
Artinya: “Dari Nubaisyah Al-Hudzali, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, hari tasyrik adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari dzikir,’” (HR Muslim).
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, ulama berbeda pendapat terkait jumlah Hari Tasyrik. Sebagian ulama berpendapat, Hari Tasyrik terdiri atas dua hari. Sebagian ulama lainnya mengatakan, Hari Tasyrik terdiri atas tiga hari. (Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, [Kairo, Darul Hadits: 2004 M/1424 H], juz IV, halaman 281).
وأيام التشريق ثلاثة بعد يوم النحر سميت بذلك لتشريق الناس لحوم الأضاحى فيها وهو تقديدها ونشرها في الشمس
Artinya: “Hari Tasyrik adalah sebutan bagi tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah hari nahar (10 Dzulhijjah). Tiga hari itu dinamai demikian karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut, yaitu mendendeng dan menghampar daging pada terik matahari,” (Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj, Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj, [Kairo, Darul Hadits: 2001 M/1422 H], juz IV, halaman 273).
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, Hari Tasyrik dinamai demikian karena pada hari itu orang menjemur daging untuk menjadikannya dendeng. Lain pendapat mengatakan, Hari Tasyrik dinamai demikian karena hewan kurban tidak disembelih kecuali setelah matahari memancarkan sinarnya. (Al-Asqalani, 2004 M/1424 H: IV/281).
- Larangan di Hari Tasyrik
Disadur dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada hari tasyrik umat muslim diperbolehkan melaksanakan ibadah apa pun kecuali berpuasa. Larangan tersebut ditetapkan karena pada hari tasyrik umat muslim dianjurkan untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW pernah mengabarkan terkait larangan ini sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: “Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji.” (HR. Bukhari, no. 1859)
Selain itu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa hari tasyrik dikenal sebagai hari makan dan minum. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: “Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum.” (HR. An-Nasa’i, no. 2954)
Ragam Pendapat tentang Amal Utama di Hari Tasyrik
Ulama berbeda pendapat perihal amal yang utama pada Hari Tasyrik:
1. Memperbanyak takbir.
Imam Bukhari meriwayatkan hadits perihal amal pada Hari Tasyrik. Ia mengutip pandangan Ibnu Abbas ra, perihal perintah zikir pada hari-hari tertentu yang dipahami sebagai Hari Tasyrik di Surat Al-Baqarah ayat 203.
وقال ابنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُواْ اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ أَيَّامُ العَشْرِ والأَيَّامُ المَعْدُوْدَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ وكَانَ ابنُ عُمَرُ وأَبُو هُرَيْرَةَ كَانَا يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أيَّامِ العَشْرِ يُكبِّرَانِ، ويُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيْرِهِمَا وكَبَّرَ مُحَمَّدٌ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ النَافِلَةِ
Artinya: Ibnu Abbas ra mengatakan, “Sebutlah nama Allah (zikirlah) pada hari tertentu” (Surat Al-Baqarah ayat 203). Hari 10 dan hari-hari tertentu adalah Hari Tasyrik. Sahabat Ibnu Umar dan Abu Hurairah ra keluar ke pasar pada hari 10 sambil bertakbir. Orang-orang pun ikut bertakbir karena takbir keduanya. Muhammad bin Ali juga bertakbir setelah shalat sunnah (HR Bukhari).
Imam Bukhari mengutip sahabat Ibnu Umar dan Abu Hurairah yang bertakbir pada Hari Tasyrik. Ia juga meriwayatkan Muhammad bin Ali yang bertakbir setelah melaksanakan shalat sunnah. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip pandangan serupa sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari perihal anjuran takbir selesai shalat. Kali ini ia mengutip pandangan Imam Abu Hanifah perihal pembacaan takbir seusai shalat pada Hari Tasyrik.
وكان أبو حنيفة يذهب بالتشريق في هذا إلى التكبير في دبر الصلاة
Artinya: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa amal pada Hari Tasyrik adalah takbir setelah shalat.
Ibnu Bathal yang juga mensyarahkan Shahih Bukhari mengutip pendapat Mahlab. Menurutnya, amal utama pada Hari Tasyrik adalah pembacaan takbir sebagaimana lafal takbir yang dianjurkan. Bahkan menurutnya, zikir takbir pada Hari Tasyrik lebih utama daripada shalat sunnah.
وقال المهلب العمل فى أيام التشريق هو التكبير المسنون، وهو أفضل من صلاة النافلة
Artinya: Al-Muhallib mengatakan bahwa amal pada Hari Tasyrik adalah pembacaan takbir yang disunnahkan. Itu (takbiran) lebih utama dari shalat sunnah.
2. Memperbanyak tahlil, tahmid, dan takbir.
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip riwayat hadits yang menganjurkan umat Islam untuk membaca tahlil, tahmid, dan takbir.
وقد وقع في رواية بن عمر من الزيادة في آخره فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ مِنَ التَّهْلِيْلِ وَالتَّحْمِيْدِ وَالتَّكْبِيْرِ
Artinya: Pada riwayat Ibnu Umar ada tambahan kalimat di akhir yaitu perbanyaklah tahlil, tahmid, dan takbir pada Hari Tasyrik.
3. Berbagai jenis amal ibadah.
Al-Asqalani mengutip pendapat Ibnu Abi Jamrah. Menurutnya, Islam tidak menentukan amal atau zikir tertentu pada Hari Tasyrik. Menurutnya, amal apapun asal dilakukan pada Hari Tasyrik tetap lebih utama daripada amal yang sama di luar Hari Tasyrik.
وقال بن أبي جمرة الحديث دال على أن العمل في أيام التشريق أفضل من العمل في غيره
Artinya: Ibnu Abi Jamrah mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa amal apapun pada Hari Tasyrik lebih utama daripada amal yang sama di luar Hari Tasyrik.
Pada prinsipnya, Hari Tasyrik memang waktu istimewa untuk ibadah sehingga apapun amal ibadahnya asal dilakukan pada waktu-waktu yang istimewa maka ganjarannya juga istimewa. Hadits riwayat Imam Bukhari di atas menunjukkan bahwa Allah mengistimewakan waktu-waktu tertentu, sebagaimana Dia mengistimewakan tempat-tempat tertentu.
Sumber: https://www.google.com/search?q=hari+tasyrik+nu+online&oq=hari+tasyrik+nu+&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUqDggAEEUYJxg7GIAEGIoFMg4IABBFGCcYOxiABBiKBTIGCAEQRRg5MggIAhAAGBYYHjIICAMQABgWGB4yCAgEEAAYFhgeMggIBRAAGBYYHjIGCAYQRRg8MggIBxAAGBYYHjIKCAgQABiABBiiBDIKCAkQABiABBiiBDIKCAoQABiABBiiBNIBCDU0MjlqMGo5qAIOsAIB&client=ms-android-oppo-rvo2&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8#vhid=zephyr:0&vssid=atritem-https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7395641/hari-tasyrik-pengertian-larangan-amalan-hingga-keutamaannya/amp
https://www.google.com/amp/s/www.nu.or.id/amp/syariah/pengertian-hari-tasyrik-RvCO0
https://www.nu.or.id/nasional/amalan-pilihan-di-hari-tasyrik-aadh4
Komentar
Posting Komentar